Terdapat bermacam ketentuan buat memperoleh BLT untuk anak sekolah mulai dari Rp.3,4 juta setahun.
Rincian siswa SD/ MI/ Sederajat merupakan Rp 900.000 per tahun ataupun Rp.75.000 per bulan, ataupun Rp.1,5 juta per tahun ataupun Rp.125.000 per bulan serta Rp 2 juta/ MA/ Rp 2 juta per tahun ataupun Rp.166.000 per Bulan.
BLT didistribusikan kepada siswa dalam waktu satu tahun dengan 4 tenggat waktu pembayaran yang diawali pada bulan Januari, April, Juli serta Oktober.
Syarat-Syarat Cara Daftar BLT Anak Sekolah
Berikut persyaratan serta metode memperoleh BLT buat anak sekolah:
1. Keluarga tanpa KIP senantiasa berhak memperoleh BLT dengan melaksanakan registrasi ke Dinas Sosial terdekat dengan Kartu Keluarga Sejahtera( KKS).
2. Tidak butuh takut untuk siswa yang tidak mempunyai PPS. Orang tua siswa bisa mendaftar ke RT/ RW buat memperoleh Pesan Penjelasan Cacat Kelurahan( SKTM) selaku prasyarat buat mendaftar ke bakti sosial.
Program pembelajaran BLT ini ialah kerjasama antara Departemen Sosial, Departemen Pembelajaran serta Departemen Agama. Mudah- mudahan berguna buat bapak serta bunda.
Tadinya, Presiden Joko Widodo( Jokowi) mengawali program proteksi sosial pada 4 Januari 2021, sekalian mulai menyalurkan dorongan kepada warga.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan program proteksi sosial sebesar 110 triliun rupee dalam anggaran negeri buat tahun 2021.
Perinci PKH dari Rp 28, 7 triliun, Rp.45,1 triliun buat kartu sembako, Rp.14,4 triliun buat Dana Desa BLT, Rp 10 triliun buat kartu pra kerja, serta Rp.3,78 triliun buat hibah listrik 6 bulan.
PKH sendiri ialah program pemberian dorongan sosial kepada keluarga miskin yang telah terkategori keluarga penerima ataupun dalam sebutan baik kerap diucap dorongan tunai bersyarat( CCT) ataupun BLT.
Dorongan PKH ditawarkan dalam waktu satu tahun dengan 4 periode pertukaran diawali pada bulan Januari, April, Juli serta Oktober.
BLT dapat didapatkan di bank kepunyaan pemerintah yang ditunjuk pemerintah, antara lain BRI, Mandiri, BNI, serta BTN.
Mengapa Ada Dana Bansos Anak Sekolah
Hal mendasar yang melatar belakangi adanya bantuan sosial untuk anak sekolah tidak lain karena pandemi C0VID-I9.
Akibat wabah virus yang belum mereda ini, kegiatan belajar mengajar menjadi terhambat untuk semua jenjang pendidikan.
Dana yang diberikan kepada anak sekolah disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Tidak semua anak sekolah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satu syarat wajib agar Anda bisa mendapatkan bansos adalah menjadi bagian dari PKH.
PKH atau Program Keluarga Harapan sendiri sebenarnya sudah ada sejak sebelum Covid-19. Bantuan PKH awalnya menyasar masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
Bansos anak sekolah melalui program PKH diharapkan mampu menjadi solusi agar anak-anak tetap maksimal dalam belajar.
BLT dibagikan kepada siswa sepanjang satu tahun dengan 4 periode pertukaran mulai Januari, April, Juli serta Oktober.
BLT dapat didapatkan di bank kepunyaan pemerintah yang ditunjuk pemerintah, antara lain BRI, Mandiri, BNI, serta BTN. Tetapi, saat sebelum diambil, terdapat ketentuan yang wajib dipadati.
Komitmen di bidang pembelajaran merupakan mendaftarkan serta membenarkan anggota keluarga PKH muncul di satuan pembelajaran cocok jenjang SD serta SMP.
Serta tentang komponen kesejahteraan sosial penyandang disabilitas serta lanjut umur, diawali dari umur 70 tahun.
Hasil riset lain menampilkan kalau PKH mempengaruhi terhadap pergantian mengkonsumsi rumah tangga, semacam yang terjalin di banyak negeri pelaksana CCT yang lain. PKH sukses tingkatkan mengkonsumsi rumah tangga penerima khasiat di Indonesia sebesar 4,8%.
Penerima PKH pada tahun 2020 menggapai 10. 000. 000 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp36, 9 triliun. PKH wajib terdaftar serta berlokasi di sarana kesehatan serta pembelajaran terdekat.
Mekanisme Pencairan Dana Bansos Anak Sekolah
Masyarakat yang ingin mencairkan dana bansos khusus anak sekolah harus memenuhi kriteria dan persyaratan dari Kementerian sosial. Ketentuan yang diwajibkan adalah:
- Merupakan anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA
Setiap anak yang masih bersekolah, baik sekolah negeri dan swasta pada jenjang SD, SMP dan SMA berhak menerima bantuan sosial anak sekolah dari pemerintah pusat.
- Menjadi bagian dari KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang masuk kategori Keluarga Miskin melalui Program PKH
Selain dinyatakan sebagai pelajar, siswa yang ingin mendapatkan bansos harus merupakan bagian dari Keluarga Miskin dan telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Pihak keluarga juga harus menjadi bagian dari PKH dan aktif mengikuti semua kegiatannya.
Namun, ada pembatasan jumlah bantuan yang diberikan pada golongan KPM yakni maksimal 4 orang saja. Misalnya dalam satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, 2 anak dan nenek.
Maka, Anda bisa memilih bantuan sosial hanya untuk 4 orang saja, termasuk salah satunya bansos anak sekolah.
- Memiliki kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial)
Bagi setiap penerima bantuan apa saja termasuk dana bantuan anak sekolah, Anda wajib memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.
Jika belum memilikinya, Anda bisa mengajukan permohonan KPS melalui RT/ RW dan diteruskan ke kelurahan.
Setelah pihak kelurahan memverifikasi data dan Anda dianggap layak menerima bantuan, maka kepala desa wajib membuat laporan ke kecamatan bagian tenaga kesejahteraan sosial.
Setelah dari kecamatan, data Anda akan dikirim ke kabupaten dan pusat untuk diproses lebih lanjut.
Jika pihak direktorat teknis menyetujui, maka data Anda atau anak Anda sudah masuk dalam daftar penerima bantuan. Selanjutnya, cukup ikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Apabila menemui kendala, maka jangan sungkan untuk bertanya ke pihak kelurahan setempat.
Dana bantuan anak sekolah tidak diterima oleh semua siswa seluruh Indonesia. Penerimanya adalah anak-anak yang memiliki hak dan sudah terdaftar di Dapodik atau direktorat teknis.
Jika belum terdaftar dan merasa membutuhkannya, Anda bisa mengajukan dana bantuan tersebut dengan cara:
- Orangtua/siswa melaporkan nomor KIP ke pihak sekolah/ PKBM-LKP/SKB
- Pihak sekolah menginput data nomor KIP siswa ke Dapodik
- Persetujuan usulan dari pihak sekolah, selanjutnya data diserahkan ke direktorat teknis via Dapodik (jenjang SMA) dan aplikasi PIP (jenjang SD dan SMP)
- Penetapan SK penerima dana PIP berdasarkan data Dapodik
- Pihak pemerintah pusat memberikan instruksi kepada bank yang ditunjuk agar dana bantuan ditransfer ke rekening penerima (siswa)
- Pembuatan rekening PIP untuk setiap peserta didik penerima bansos sesuai SK dari direktorat teknis
- Lembaga yang sudah ditugaskan menyalurkan dana bantuan ke setiap rekening dan memberitahukan dinas pendidikan setempat agar dana segera diambil
- Pihak dinas pendidikan setempat menyampaikan SK beserta daftar nama penerima bansos anak sekolah sekaligus koordinasi jadwal pencairan dana dengan pihak sekolah terkait.
Dana bantuan yang diberikan pemerintah bisa diambil oleh siswa yang bersangkutan maupun orang tua/wali.
Tempat pengambilan pada umumnya dilakukan di bank secara langsung atau melalui sekolah. Hal ini tergantung dari kebijakan dinas pendidikan dan sekolah masing-masing. Adapun caranya yakni:
#Melalui bank
- orang tua/ wali atau siswa yang bersangkutan melakukan pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan.
- membawa buku rekening dan identitas diri beserta fotocopy-nya.
- lakukan proses pencairan ke pihak cs bank dengan menyerahkan beberapa berkas yang diperlukan
- berkas diverifikasi terlebih dahulu
- tunggu beberapa saat hingga ada panggilan dari bagian teller
- tanda tangan penerimaan dana bansos
- uang diserahkan kepada penerima
#Melalui sekolah
- orang tua/ wali atau siswa yang bersangkutan melakukan pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan.
- membawa buku rekening dan identitas diri asli
- lakukan proses pencairan ke bagian keuangan sekolah
- berkas diverifikasi dahulu
- penerima dipanggil oleh petugas
- menandatangani bukti penerimaan bansos
- uang diterima oleh yang bersangkutan
Masa pandemi Covid-19 yang belum usai di tahun 2021 membuat banyak sektor kehidupan mengalami kelumpuhan.
Dunia pendidikan juga mengalami dampak yang hebat, sehingga pemerintah memberikan bansos anak sekolah sejak tahun 2020 hingga saat ini.